Minggu, 28 Februari 2010

Ghadh-Dhul Bashar (Menahan Pandangan)

Tazkiyatun Nufus
23/2/2010 | 08 Rabiul Awwal 1431 H | Hits: 1.296
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
Kirim Print

dakwatuna.com – Pada kajian bagian kedua ini dibahas mengenai akibat negatif memandang yang haram, manfaat menahan pandangan, dan faktor-faktor yang bisa menyebabkan kita mampu menahan pandangan.

Akibat Negatif Memandang yang Haram

1. Rusaknya hati.

Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ الْمَنَاظِرُ وَكُنْتَ إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرُ رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ

Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu

Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.

Engkau tak kan tahan melihat semuanya,

Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak berdaya.

Atau seperti percikan api yang membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ كُلُّ الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ

Segala peristiwa bermula dari pandangan,

dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.

2. Terancam jatuh kepada zina.

Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ

Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,..

Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.

3. Lupa ilmu.

4. Turunnya bala’

Amr bin Murrah berkata: “Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.”

5. Merusak sebagian amal.

Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”

6. Menambah lalai terhadap Allah swt dan hari akhirat.

7. Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaih).

Manfaat Menahan Pandangan

Di antara manfaat menahan pandangan adalah:

1. Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan berlangsung lama.

2. Hati yang bercahaya dan terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang mengumbar pandangannya.

3. Terbukanya pintu ilmu dan faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh konsentrasi. Imam Syafi’i berkata:

شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي

Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan

Arahannya: “Tinggalkanlah maksiat.”

Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,

Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.

4. Mempertajam firasat dan prediksi

Syuja’ Al-Karmani berkata:

مَنْ عَمَرَ ظَاهِرَهُ بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ- لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.

“Siapa yang menyuburkan lahiriyahnya dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan salah.”

5. Menjadi salah satu penyebab datangnya mahabbatullah (cinta Allah swt).

Al-Hasan bin Mujahid berkata:

غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ حُبَّ اللهِ.

Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.

Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan

Di antara faktor yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah:

1. Hadirnya pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2. Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3. Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
4. Meyakini manfaat menahan pandangan.
5. Melaksanakan pesan Rasulullah saw untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6. Memperbanyak puasa.
7. Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal (pernikahan).
8. Bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9. Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia.

– Tamat


Pencaplokan Tempat Suci Picu Intifadhah Ketiga

Alam Islami
24/2/2010 | 09 Rabiul Awwal 1431 H | Hits: 446
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – Gaza, Wakil Ketua Dewan Legislatif Palestina, Dr. Ahmed Baher menyatakan penjajah Zionis bertanggung jawab penuh atas keputusannya yang mencaplok tempat-tempat suci di Palestina ke dalam daftar situs arkeologi Yahudi. Dia mendesak para pemimpin Arab untuk menempatkan masalah ini pada skala agenda KTT Arab yang akan diselenggarakan di Libya. Sekaligus mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan agresi Zionis terhadap tempat-tempat suci Islam.

Baher mengatakan, “Keputusan Israel ini sangat berbahaya. Rakyat Palestina tidak akan berdiam diri menghadapi tindakan mereka ini.”

Dia menambahkan, “Kita harus memberi hukuman pada orang Yahudi. Tindakan ini telah melampaui semua garis merah, sebagai langkah pendahuluan untuk melakukan yahudisasi Masjid Al-Aqsa dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen. Bisa Zionis Israel gigih melanjutkan menarget tempat-tempat suci di Palestina maka akan memicu meletusnya intifadhah ketiga.”


Baher menegaskan bahwa keputusan Israel ini merupakan pencurian terhadap warisan Palestina dan Arab, serta sejarah mereka. Sekaligus merupakan bagian dari rencana penjajah Zionis yang bertujuan untuk memisahkan peradaban budaya Palestina dari Arab. Dia mengatakan, “Yahudisasi yang terjadi di al-Quds dan penggalian mengancam kelangsungan keberadaannya. Penghancuran yang dilakukan secara sistematis selama perang di Gaza adalah bukti paling baik tentang bagaimana mengerikannya rencana agresif ini.”

Dia menegaskan pencaplokan Masjid Ibrahimi di Hebron dan Masjid Bilal bin Rabah di Bethlehem ke dalam daftar situs warisan Yahudi merupakan pelanggaran mencolok terhadap “Konvensi Den Haag” yang ditandatangani pada 14 Mei 1945, yang disetujui Yahudi pada 3 Oktober 1957.

Dia menyerukan Liga Arab, organisasi hak asasi manusia dan semua pihak yang konsen dalam masalah ini untuk mengunjungi Hebron, Betlehem dan al-Quds. Untuk melihat sejauh mana konspirasi yang menodai tempat-tempat suci Islam. Serta melihat pelanggaran Zionis terhadap semua konvensi internasional khususnya pasal 28 dari “Konvensi Den Haag”. (asw/ip)


YA UKHTI…, JAUHILAH TABARRUJ…!

Posted by artikelislam under Al-Ilmu, Darus Salaf, DarusSalaf, Islam, Muslimah, Muslimah Salaf, Muslimah Salafi, Muslimah Salafy, Salaf, Salafi, Salafy, Syariah, asysyariah, thullabul-ilmiy
[13] Comments

Apa itu Tabarruj…?

Tabarruj yakni bila “seorang wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya serta terlihat bagian-bagian yang seharusnya wajib ditutupi, dimana bagian-bagian itu akan memancing syahwat pria.” [ Fathul Bayan 7 / 274 ]

Allah Azza wajalla tentang permasalahan ini bersabda dalam Surah Al-Ahzab:


(٣٣) ~ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ¯

artinya:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kalian bertabarruj seperti bertabarruj-nya wanita jahiliyyah dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul- Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul-bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [QS Al-Ahzab :


Imam Adz~Dzahabi berkata dalam “Al~Kaba`ir” yakni “Di antara perbuatan yang menyebabkan para wanita mendapat laknat adalah menampakkan perhiasan emas dan permata yang ada di balik pakaiannya, memakai misk, anbar (nama sejenis minyak wangi) dan parfum jika keluar dari rumah, memakai pakaian-pakaian yang dicelup, sarung-sarung sutera dan penutup kepala yang pendek, bersamaan dengan itu dia memajangkan pakaian, meluaskan dan memanjangkan ujung lengan pakaian. Semua itu termasuk tabarruj yang Allah murkai. Allah murka kepada pelakunya di dunia dan akhirat. Karena perbuatan-perbuatan ini yang banyak dilakukan wanita, Rasulullah Shalallohu`alaihi wasallam bersabda:

“……. Aku memandang ke neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.”

Hadits ini diriwayatkan oleh :

1. – Bukhari dalam kitab Bad’ul Khalq bab Maa Ja’a fi Shifatil Jannah (kitab 59 bab 8).

2. – Tirmidzi dalam kitab Shifatil Jahannam bab Maa Ja’a Anna Aktsara Ahli Nar An Nisa’ (kitab 40 bab 11 hadits ke-2602), dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 2098 dari Ibnu Abbas.

3. – Ahmad 2/297 dari Abu Hurairah. Dan hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’ 1030.


Dari Imran bin Hushain berkata : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya penghuni Surga yang paling sedikit adalah para wanita….’ “

(HR. Muslim 95, 2738. An Nasa’i 385)


Saya (Syaikh Al~Albani, pent.) berkata: “Islam telah bersikap keras dalam memperingatkan ummatnya dari perbuatan tabarruj ini hingga menyandingkannya dengan kesyirikan, zina, mencuri dan perbuatan haram lainnya. Itu terjadi ketika Nabi Shalallohu`alaihi wasallam membai`at para wanita agar mereka tidak melakukan hal-hal itu. Abdullah bin `Amr radhiyallahu`anhu berkata: Umaimah binti Ruqaiqah datang kepada Rasulullah Shalallohu`alaihi wasallam untuk berbai`at kepada beliau, maka beliau berkata:

“Saya akan membai’atmu untuk engkau tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, jangan engkau mencuri, berzina, membunuh anakmu, melakukan kebohongan yang engkau buat antara hadapanmu dan antara dua kakimu, jangan meratap dan jangan bertabarrujnya jahiliyyah dahulu.”


Ketahuilah, bukan termasuk perkara terlarang sedikitpun jika pakaian wanita yang dia pakai berwarna putih atau hitam, sebagaimana yang dianggap oleh sebagian wanita yang komit terhadap Sunnah.

Itu dengan alasan :

® Pertama : Sabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam yang berbunyi: “ Parfum wanita adalah yang jelas warnanya dan lembut harumnya … “


® Kedua : Pengalaman para wanita sahabat, dengan kisah sebagai berikut :

1 : Dari Ibrohim An Nakha’i bahwa dia masuk bersama Alqamah serta Al Aswad kepada isteri – isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia melihat mereka menyelimuti diri mereka dengan pakaian berwarna merah.

2 : Dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata; Aku melihat Ummu Salamah mengenakan jilbab dan berselimut dengan pakaian yang dicelup ddengan warna mu`ashfar (campuran antara kuning dan merah).

3 : Dari Al qosim, yaitu Ibnu Muhammad bin Abi Bakr Ash Shiddiq dia berkata bahwa ‘Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan mu’ashfar, padahal dia waktu itu sedang ihram.”

( Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah 120-123 dengan sedikit ringkasan).


——————————————————————–

Disadur dari Buletin Islamiy Al-Minhaj, edisi I /I Rubrik “Mar`ah Sholihah”

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting